Loading...

Makna Aqiqah Anak

Loading...


Pengertian Aqiqah
Secara Bahasa, Aqiqah berasal dari kata berbahasa Arab ’aqqu (عَقُّ) yang berarti potong. Didalam hal ini arti dari potong dapat diartikan sebagai satu yang menjadi dua.
Memiliki dua arti yang pertama adalah mencukur atau memotong rambut bayi yang akan diaqiqahi.
Arti yang kedua adalah Menyembelih atau memotong hewan aqiqah bagi si bayi seperti kambing. Pengertian ini dikutip dari situs bunayya.id.
Secara istilah, Menyembelih binatang untuk sang bayi adalah rasa syukur kepada Allah SWT karena berkenaan dengan kelahiran sang anak.
Menurut Hadis Nabi Muhammad SAW terkait aqiqah untuk anak laki-laki adalah 2 kambing dan untuk anak perempuan hanya satu ekor saja.
Sabda Nabi Muhammad yang tertulis didalam Hadits Riwayat Abu Daud no 2842, yang artinya:

“Barangsiapa yang anaknya lahir lalu dia ingin menyembelih (aqiqah) untuknya, maka hendaknya dia menyembelih dua kambing yang serupa sifatnya untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” [HR. Abu Daud (2842)]
Makna Aqiqah Menurut Para UlamaDengan demikian, secara garis besar maknda dari aqiqah adalah bentuk rasa syukur atas kehilarang buah hati kepada Allah SWT.
Ada beberapa pendapat ulama yang dikutip dari aqiqahalkautsar.com yang menjelaskan mengenai makna aqiqah diantaranya adalah:
Pendapat Imam Ibnul Qayyim
Beliau menuliskan bahwa Imam Jauhari didalam kitabnya yang berjudul ‘Tuhfatul Maudud’ (halaman 25-26),pernah berkata:
“Aqiqah adalah menyembelih hewan aqiqahdi hari ketujuh kelahiran anak dan mencukur rambutnya.”
Selanjutnya, Ibnu Qayyim berkata: “Dari penjelasan tersebut, maka jelaslah bahwa aqiqah disebut demikian karena mengandung dua unsur di atas. Dan ini lebih utama”.
Pendapat Imam Ahmad dan Jumhur Ulama
Sebagian besar para ulama’ dan Imam Ahmad berpendapat bahwa makna aqiqah adalah mengorbankan kambing dan menyembelih kambing.
Pendapat Imam Syafi’iMakna aqiqah adalah memutuskan atau melubangi.
Pendapat al-GhaziMakna aqiqah menurut al-Ghazi seperti yang dikutip dari aqiqahberkah.com yang mana tertuang didalam Fathul Qorib Al-Mujib adalah:
“Kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh kelahiran”.
Judul lengkap kitab Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qarib) adalah Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا).
Kitab tersebut ditulis oleh Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin (محمد بن قاسم بن محمد الغزي ابن الغرابيلي أبو عبد الله شمس الدين).
Makna Aqiqah secara Syari’at
Makna aqiqah secara syari’at adalah hewan yang disembelih sebenarnya untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Diriyawatkan oleh Imam Ahmad dan An-Nasa’i terdapay didalam hadis Nabi Muhammad SAW
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkanlah (aqiqahnya) bagi di pada hari ketujuh dari kelahirannya. Maka dinamailah ia dan dicukurlah rambutnya,” [HR. Imam Ahmad (5/8, 12)] dan [HR. An-Nasa’I (7/166)].
Yang mana hadis dari Imam Ahmad dan An-Nasa’I ini telah disahihkan oleh lebih dari satu orang. [pelangiaqiqah.co.id]

Loading...
Loading...
LihatTutupKomentar